Home » Wow! Emiten Ini Mendapatkan Diskon 5% Atas Pajak Penghasilannya

Wow! Emiten Ini Mendapatkan Diskon 5% Atas Pajak Penghasilannya

by Rizki Aditya Bahari

Kabar gembiran bagi seluruh emiten-emiten dengan presentasi saham public 40%, dimana para perusahaan efek yang melantai di Bursa Efek Indonesia akan mendapat diskon pajak penghasilan.

Diskon pajak penghasilan itu sebesar 5%  untuk emiten yang free float nya minimal 40% dimana Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Dalam aturan tersebut, emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40% akan mendapat insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh wajib pajak (WP) badan dalam negeri, selain itu saham tersebut juga harus dimiliki minimal 300 pihak.

Kebijakan ini akan terus mengundang para calon emiten untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena akan mendapat insentif pajak yang menarik. Di sisi lain ini akan memudahkan para penjamin pelaksana efek mengajak para perusahaan yang berpotensi untuk melantai dibursa efek indonesia.

Namun masih terdapat anggapan bahwa free float minimal 40% tersebut masih terlalu besar dan pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak dibawah kementrian keuangan untuk terus mengkaji presentasi free float minimal 40% tersebut agar bisa turun pada kisaran 20-30%. float saham yang sudah mencapai minimal 40% sebagai contoh pada sector perbankan, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang rata-rata sudah mencapai 40 persen

Share artikel ini jika menurut Anda bermanfaat :)

Related Posts

Leave a Comment