Home » Untung atau Buntung Diskon Pajak hingga 300% bagi Para Emiten?

Untung atau Buntung Diskon Pajak hingga 300% bagi Para Emiten?

by Rizki Aditya Bahari

Sah akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangi aturan terkait dengan diskon pajak (deductable tax) hingga 300%. Hal ini mungkin apakah akan membuat angin segar atau malah berpikir ulang bagi para investor maupun bagi para industri untuk mendapatkan diskon pajak tersebut?

Aturan diskon pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Peraturan Pemerintah ini menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani merupakan hal positif bagi para pengusaha dengan terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2019.

Demikian disampaikan Shinta pada Selasa (9/7/2019) “Kami menyambut baik akhirnya kebijakan ini bisa disahkan dan menunggu PMK (peraturan menteri keuangan) untuk punya dasar aturan pelaksanaannya,” ujar beliau yang dikonfirmasi oleh CNBC Indonesia.

Jika disimpulkan aturan tersebut tersebut mengatur hal-hal berikut:

Anda Mungkin Tertarik Dengan Arti

Share artikel ini jika menurut Anda bermanfaat :)

Related Posts

Leave a Comment