Home » Presiden Jokowi Kembali Terpilih, Apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Akan Menjadi Badan Otonom?

Presiden Jokowi Kembali Terpilih, Apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Akan Menjadi Badan Otonom?

by Rizki Aditya Bahari

Sebenarnya sudah sejak lama isu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjadi Badan Otonom, hal tersebut juga telah di canangkan oleh Presiden Jokowi pada periode pertama Tahun 2014 dan dilanjutkan pada Tahun 2019 ini.

Rencana tersebut memang pernah di dibahas juga pada tahun 2007 di parelemen, namun sampai sekarang wacana tersebut masih dalam kajian dan pembahasan di parlemen karena selanjutnya hal-hal terkait dengan perubahan kelembagaan Ditjen Pajak tersebut masuk kedalam pembahasan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menurut kami terdapat beberapa hal kenapa UU KUP perlu direvisi. Pertama, agar terciptanya keadilan dalam pemungutan pajak dan mendapatkan kepastian hukum, yang nantinya masyarakat bisa merasakan kesamaan kontribusi dari membayar pajak.

Kedua, mewujudkan administrasi perpajakan yang mudah efisien, dan cepa dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Yang terakhir, agar menurunkan biaya Cost of Tax yang terkadang menimbulkan biaya yang tinggi untuk menciptakan kepatuhan pajak.

Lembaga atau Badan Otonom merupakan badan yang independen yang berdiri sendiri, menurut kami idealnya memang otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus ditingkatkan menjadi badan yang lebih otonom dan langsung dibawah Presiden namun tetap berkordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menentukan strategi dan arah kebijakan.

Dalam beberapa hari terakhir ini juga, BPK memberikan surat kepada Presiden Jokowi agar memisahkan DJP dengan Kemenkeu dengan menjadikan DJP sebagai Badan Penerimaan Pajak Nasional. Hal tersebut dilakukan oleh BPK sebagai bentuk penagihan janji kepada Presiden Jokowi.

Di negara-negara lain yang menganut system perpajakan self assessment, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan dipercapakan kepada masyarakat/wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri, juga terdapat satu lembaga pajak yang berdiri secara otonom yaitu Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat (AS).

Sebenarnya IRS juga tidak independen karena masih harus berkoordinasi dan menjalin komunikasi intens dengan Kementerian Keuangan AS. Tapi, IRS memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia sendiri.

Begitulah nanti gambaran DJP jika menjadi badan otonom, Badan Penerimaan Pajak Nasional, yang juga memiliki kewenangan untuk menentukan arah kebijakan, anggaran dan sumberdaya manusia sendiri serta diharapkan juga agar selalu tercapainya penerimaan pajak setiap tahunnya.

Nah, selanjutnya mari kita tunggu respon dari Presiden Jokowi terkait dengan wacana pemisahan DJP dan Kemenkeu serta kita tunggu juga respon dari Parlemen dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang didalamnya terdapat pembahasan pemisahan kelembagaaan DJP.

Share artikel ini jika menurut Anda bermanfaat :)

Related Posts

Leave a Comment