Home » Pajak di Indonesia ada apa aja sih?

Pajak di Indonesia ada apa aja sih?

by Rizki Aditya Bahari

Dapet gaji kena pajak, mobil kena pajak, motor kena pajak, rumah kena pajak juga, memang benar sepertinya pepatah yang bilang 2 hal yang tidak bisa dihindari di dunia ini adalah kematian dan pajak.

Nah di artikel kali ini, Penulis ingin berbagi tentang Pajak-pajak yang ada di Indonesia itu apa aja.

Bersumber dari Peraturan Perpajakan, ada 2 jenis pajak menurut Lembaga yang memungutnya yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Contoh dari Pajak pusat dimana pajaknya ini akan dikelola oleh pemerintah pusat dan mayoritas under control dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  6. Bea Materai.

Sedangkan unttuk Pajak daerah dimana pajak-pajak ini akan dikelola oleh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi, kabupaten atau kota dan nantinya di administrasikan oleh Badan Pendapatan Daerah Setempat adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Pajak Hotel dan Restoran
  3. Pajak Hiburan dan tontonan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Kali ini Penulis akan menjelaskan Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

Jadi Semua Orang Pribadi, Semua perusahaan, ataupun bahkan pemerintah yang menikmati atau mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

Selain juga dikenakan pajak PPN, ada juga barang-barang yang dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

3. Bea Materai

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Jadi kalau kita membeli materai 6000 di tempat fotocopy atau diwarung-warung berarti memang kita sudah bersentuhan langsung dengan salah satu pajak di Indonesia

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, di mana pengertian bumi dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.”

Jadi sebagai warga negara Indonesia yang baik, alangkah baik juga kita perlu mengenal jenis-jenis pajak di Indonesia dan tetaplah jadi orang-orang yang taat pajak yah.

Share artikel ini jika menurut Anda bermanfaat :)

Related Posts

Leave a Comment