youtuber kena pajak
Home » Pajak Buat Selebgram dan Youtuber? Emang Ada?

Pajak Buat Selebgram dan Youtuber? Emang Ada?

by Rizki Aditya Bahari

Akhir tahun 2018 kemarin kementerian keuangan (kemenkeu) mengeluarkan aturan baru terkait dengan kebijakan perpajakan untuk para pelaku e-commerce di Indonesia, termasuk para selebgram (pembuat konten di media social) dan para youtuber.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Ini poin-poin yang ada di aturan tersebut, catat yah.

1.Pedagang Elektronik

Para pelaku pasar atau Pedagang yang menjual barang atau jasanya di marketplace, harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menunjukannya kepada marketplace.

Jika belum memiliki NPWP, maka dapat segera mengurus dan melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada marketplace tersebut. Selanjutnya, pedagang yang punya omzet di bawah Rp 4,8 miliar melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sementara pedagang yang memiliki omzet di atas itu, akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

2. Penyedia Platform marketplace

Sama dengan pedagang, marketplace juga harus memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP dan harus melaksanakan perpajakannya.

Kemudian, marketplace juga diminta untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta pajak penghasilan terkait penyediaan platform kepada pedagang dan penjualan barang dagangan milik marketplace itu sendiri.

3. e-commerce di luar marketplace

Sementara bagi pedagang online lain yang membuka lapaknya di luar marketplace, wajib mematuhi ketentuan terkait perpajakan terkait. Peraturan ini diterapkan dengan tujuan memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha elektronik maupun konvensional.

Selanjutnya Peraturan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2019 mendatang.

Sudah siap kena pajak para youtuber dan selebgram?

Anda Mungkin Tertarik Dengan Arti

Share artikel ini jika menurut Anda bermanfaat :)

Related Posts

Leave a Comment