Direktorat Jendral Pajak sebentar lagi akan punya Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) digunakan sebagai basis perluasan kepatuhan dan penerimaan pajak sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran SE-24/PJ/2019
DSE adalah daftar wajib pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Jadi DJP akan mengetahui orang-orang yang belum mendaftarkan diri untuk ber NPWP tapi sudah dapet penghasilan. Proses pengelolan itu disebut dengan CRM (Compliance Risk Management)
Selanjutnya atas hasil analisis risiko yang merupakan output dari CRM Fungsi Ekstensifikasi yang ditampilkan pada sistem informasi yang disediakan oleh DJP. WP yang tercantum dalam DSE ditampilkan dalam Peta Kepatuhan CRM Fungsi Ekstensifikasi.
Adapun Peta Kepatuhan CRM Fungsi Ekstensifikasi merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Peta ini yang disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan WP dan tingkat kontribusi WP terhadap penerimaan.
Sehingga jika ada DSE yang belum dapat dilakukan analisis risiko, DSE tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh direktorat teknis yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tersebut.
Tata cara & ketentuan terkait pelaksanaan, tindak lanjut, pemantauan, & evaluasi kegiatan ekstensifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara ekstensifikasi tersebut.
CRM, seperti dikutip dalam SE tersebut, secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.
Pengelolaan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
So jika teman-teman yang belum ada NPWP ataupun bahkan sudah berpenghasilan tinggi apalagi belum ada NPWP mending disarankan untuk mendaftarkan diri yah, jangan sampai masuk list daftar DSE Direktorat Jendral pajak.
Nah untuk lebih jelasnya lagi surat edaran tersebut dapat anda download disini: Surat Edaran Dirjen Pajak