Akhir bulan oktober ini para perusahaan yang bergerak di bidang aluminium foil di gegerkan dengan aturan yang sudah fiks dikeluarkan oleh Pemerintah pasalnya Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil.
Pengenaan bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.153 /PMK.010/2019 yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2019. Kebijakan hal ini dikeluarkan dengan maksud untuk menyeimbangkan dan memulihkan kembali kondisi atas akibat yang disebabkan dengan adanya ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri, pasalnya ancaram kerugian tersebut telah di analisis dan diselidi oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menyebutkan bahwa terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan drastis setiap periodenya atas jumlah impor produk aluminium foil.
Sebelum lebih jauh, apa sih aluminium foil itu?

Aluminium foil adalah lapisan dari “alloy” yang mengandung 99.4 % aluminium. Aluminium terbuat dari bauksit (Bauxite), sejenis endapan biji besi yang mengandung Aluminium Oxide (alumina) dan Silikat (silicates). Aluminium foil dibuat dalam berbagai bentuk tergantung penggunaan atau hasil akhirnya. Aluminium foil bersifat rapuh dan kadang–kadang dijadikan laminasi plastik atau kertas untuk membuatnya lebih berguna. Aluminium foil pertama kali digunakan pada tahun 1910 sebagai pembungkus tanaman. Penggunaan aluminium foil untuk pembungkus makanan pertama kali dilakukan di Amerika Serikat tahun 1913, yaitu untuk membungkus permen dan permen karet
Bea masuk yang dikenakan pada BMTP ini mengarah pada produk aluminium foil impor yang tidak dicetak atau tidak dikasih alas baik berupa alas kertas, karton, plastik dan atau sejenisnya. Selanjutnya, produk tersebut memiliki ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut serta memiliki kandungan aluminium sebesar 97,5% atau lebih.
Lebih detailnya aturan ini akan berlaku selama 2 tahun yang dibagi menjadi dua periode. Pada periode tahun pertama terhitung sejak aturan ini terbit, tarif yang diberlakukan sebesar 6%. Selanjutnya, pada periode tahun kedua, tarif yang berlaku akan turun menjadi 4%.
BMTP ini akan diberlakukan pada importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk aluminium foil yang diproduksi dari 124 negara yang diantaranya Hong kong, Filipina, Maldives, Malaysia, Singapura, Qatar, dan Saudi Arabia.
Pengenaan bea masuk BMTP ini berupa tambahan bea masuk untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia atau tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN).
Lebih lanjut lagi untuk importir yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, harus dan wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin – COR).
Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal disahkan dan diundangkan. Dengan demikian, ketentuan ini juga berlaku terhadap produk aluminium foil impor yang memiliki dokumen pemberitahuan yang telah diserahkan sejak 7 November 2019.
Yang yang perlu kita tahu penyebab penerapan BMTP dilakukan yaitu karena terdapat peningkatan atas jumlah barang impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri. Untuk itu, melalui penerapan BMTP diharapkan industri dalam negeri yang mengalami ancaman atau kerugian serius dapat melakukan penyesuaian.
So, untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang aluminium foil ini perlu memperhatikan impor produk-produk tersebut terlebih akan mempengarui laporan keuangan perusahaan karena cost/beban yang dikeluarkan akan lebih tinggi lagi.