Pertanyaan yang sering muncul dari investor pemula terkait dengan penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham.

Yuuk disimak serba-serbi Rapat Umum Pemegang Saham
- Kapan pengumuman RUPS itu di infoin ke investor ?
KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia akan menerbitkan pemberitahuan RUPS ini jauh-jauh hari sebelumnya. Seperti contoh diatas merupakan surat pemberitahuan RUPS PTBA, disitu tertulis 15 Februari sebagai tanggal terbit surat pemberitahuan sekaligus jadwal secara resminya. - Terus kapan harus punya sahamnya biar bisa ikutan ?
Tanggal berapa kita harus punya sahamnya biar bisa ikutan rups, itu ga harus 1 tahun ko. Pada contoh surat diatas tertera istilah Recording Date atau tanggal pencatatan yaitu 6 Maret 2019, artinya kita sudah harus menjadi pemegang saham 2 hari sebelumnya (karena seattlement pasar kita 2 hari). Jadi kita harus beli sahamnya pas tanggal 4 Maret 2019 untuk ikutan RUPS - Kalau sahamnya dijual tetep bisa ikutan ?
Kalau kita sudah beli tanggal 4 maret, kita jual tanggal 5 pun, kita tetap akan bisa ikutan RUPS. Karna nama kita sudah masuk ke dalam daftar recording date - Kapan tanggal pelaksanaanya ?
Tanggal pelaksanaan RUPS sesuai dengan yang tertera di surat pemberitahuan diatas, yaitu tanggal 1 April 2018. Artinya dari mulai di umumin sampai pelaksanaan, nunggunya lama juga sekitar 1 bulan 2 minggu - Kapan bisa mendapatkan undanganya ?
Undangan untuk RUPS itu disebut Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS atau disingkat (KTUR), nah KTUR ini cara dapetinya kita tinggal minta sama Sekuritas atau broker tempat kita trading. Dari jadwal diatas, kita bisa mulai minta itu tanggal 11 Maret, atau kira-kira 3 minggu sebelum pelaksanaan - Undangan bisa habis ?
Pastinya undangan ini memiliki batasan kuota, kalau kita pemegang mayoritas si ga perlu kuatir. Tapi kalau kita bukan mayoritas, dan saham yang akan menyelenggarakan RUPS ini lagi ramai dan diminati investor, kita bisa saja berebut undangan dengan investor lain. Makanya kalau mau ikut RUPS, buru-buru minta cetak KTUR sesuai dengan jadwal di atas - RUPS bisa batal ga ya ?
Ya layakanya seperti kegiatan pada umumnya, bisa aja RUPS ini batal atau di undur. Cuma yang sering terjadi biasanya pembatalan atau diundurnya RUPS ini karena pesertanya tidak memenuhi kuorum, alias yang datang tidak memenuhi hak suara sampai diatas 50%. Kenapa harus 50% ? karna dalam setiap pengambilan keputusan, suara yang masuk harus lebih dari 50%. Baru RUPS tersebut bisa dikatakan kuorum atau sah - Syaratnya apa aja si ?
Selain KTUR yang kita bawa, KTP tentunya menjadi alat validasi paling penting untuk mengecek kebenaran bahwa kita pemegang saham bersangkutan. Dalam beberapa kasus, biasanya kita tetap bisa masuk walaupun ga bawa KTUR. Yang penting KTP tetap harus bawa. Mungkin ini tergantung mba-mba yang jaga ya, hehe - Disana ngapain aja ya ?
Secara umum penyelenggaraan RUPS ini untuk pengambilan keputusan, bisa dibilang juga pertemuan antara jajaran manajmen dengan pemegang saham. Ada yang bahas laporan keuangan, pembagian dividen, rencana right issue, akusisi atau aksi korporasi lainnya yang membutuhkan keputusan dari investor. Kalau kita pemegang saham mayoritas, kita bisa ganti jajaran manajemen juga loh 😀 - Bisa dapet apa aja kita ?
Kalau perusahaannya loyal, selain penyelengaraanya di hotel berbintang, kita bisa dapet souvenir menarik juga. Kadang-kadang malah investor ngincer giniannya, yaampun…
Oia kita juga bisa dapet makan gratis, makanya emiten harus menyiapkan dana juga untuk acara RUPS ini - Informasi tambahan
Biasannya penyelenggaraan RUPS dengan RUPS lainnya itu tidak boleh bersamaan, alias harus beda jadwal anatara yang satu dengan yang lainnya. Tujuannya biar kita sebagai pemegang saham bisa ikut serta semua RUPS nya ( barang kali punya banyak saham