Ga terasa nih, udah masuk awal – awal februari aja, masih sekitar 2 bulan lagi menuju batas akhir 31 Maret 2019 pelaporan pajak (SPT Tahunan) Perorangan.
Dalam kolom-kolom di SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) ada yang harus kita isi dan ada juga yang tidak perlu kita isi. Apalagi jika kita pegawai dari suatu perusahaan, mungkin kita direktur, manager atau bahkan staf, atau yang juga sebagai pengusaha akan memiliki treatment yang berbeda-beda.
Nah sebelum kita isi kolom-kolom di pelaporan pajaknya (SPT), kita perlu tahu terlebih dahulu formulir perpajakan yang mana yang harus kita pilih, dimana formulir pelaporan pajak tahunan perorangan itu ada 3 jenis.
Apa Saja?
Ini 3 jenis formulir yang harus kalian pilih dan tentukan sesuai dengan kondisi kalian.
1.Formulir SPT Jenis 1770 SS

Untuk formulir ini digunakan untuk orang-orang sebagai berikut:
a. Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya setahun dibawah 60 juta rupiah dan buat melihatnya ada di bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil, Bukti Potong ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan untuk pelaporan manual.
b. SPT 1770SS digunakan hanya buat pegawai yang penghasilannya dari satu kantor aja atau satu pemberi kerja saja (kerja di satu perusahaan saja) dalam setahun.
Bagi Pegawai yang bekerja di dua perusahaan dalam setahun, contoh dari bulan 1-3 bekerja di PT A, 4-12 bekerja di PT B atau dari bulan 1-12 bekerja di dua atau lebih perusahaan sekaligus dan setelah digabungkan penghasilan bruto kamu dibawah 60 juta setahun tetap menggunakan formulir 1770ss. jika penghasilan lainnya itu dari bunga bank atau bunga koperasi tetap menggunakan formulir 1770ss.
c. Formulir 1770SS ini adalah formulir yang pengisian nya paling sederhana, hanya memindahkan data yang ada di bukti potong 1712-A1/A2, Jika ada penghasilan final seperti menjual tanah harap dicantumkan ke dalam spt juga dan menulis perkiraan jumlah kekayaan dan jumlah utang.
2.Formulir SPT Jenis 1770 S

Selanjutnya untuk formulir jenis 1770S di gunakan untuk:
a. Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau diatas 60 juta rupiah setahun
b. SPT 1770S digunakan hanya untuk pegawai yang penghasilannya dari 2 atau lebih pemberi kerja dalam setahun. Seperti yang dijelaskan tadi walaupun penghasilan bruto dibawah 60 juta setahun tetapi jika kamu bekerja di dua atau lebih perusahaan berbeda dalam setahun tetap harus menggunakan formulir 1770s.
c. Formulir 1770s terdiri dari 2 lampiran untuk dilengkapi yaitu data penghasilan, bukti potong, harta , anggota keluarga dll.
3.Formulir SPT Jenis 1770

Terakhir, formulir SPT Tahunan jenis 1770 digunakan untuk orang-orang sebagai berikut:
a. Untuk orang-orang yang penghasilannya dari Usaha atau Pekerjaan Bebas (Seseorang mendapat penghasilan tanpa ada ikatan kerja, contoh: Dokter, Notaris, Konsultan dll) ,Bekerja lebih dari satu pemberi kerja, Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, Penghasilan dalam negeri lainnnya (Bunga , Royalti, Penghasilan dari selisih kurs mata uang, penghasilan dari anak wajib pajak yang belum dewasa dll ) atau Penghasilan dari Luar negri
b. SPT 1770 mengakomodir Wajib Pajak yang mempunyai banyak jenis penghasilan baik itu Penghasilan dari Pegawai Tetap, Dari Pekerjaan Bebas, Honor dan Penghasilan dalam negeri lainnya. Contoh: Dokter yang merupakan pegawai tetap dari Rumah Sakit A membuka praktek sendiri di rumahnya , mendapat Honor sebagai Dosen di Universitas B mendapat bunga deposito mempunyai anak yang berprofesi sebagai artis cilik yang mendapat honor atas nama ayahnya.
c. Namun SPT 1770 ini juga dapat digunakan untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja sama sekali atau penghasilan nihil. Cukup dengan mengisi identitas nama, npwp namun dikolom penghasilan cukup diisi angka 0 dan melampirkan surat pernyataan diatas materai bahwasanya wajib pajak yang bersangkutan memang benar-benar tidak mempunyai penghasilan sama sekali di Tahun Pajak yang dilaporkan
Nah, Anda termasuk dalam kategori yang mana?