Home » Fix Turun atas Pajak Penghasilan Bunga/Diskonto Obligasi Reksadana

Fix Turun atas Pajak Penghasilan Bunga/Diskonto Obligasi Reksadana

by Rizki Aditya Bahari

Akhir pekan ini, kita dikejutkan kembali dengan hal-hal yang menarik perhatian perhatian kita. Akhirnya Pemerintah melakukan penurunan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) terhadap bunga surat utang atau obligasi untuk jenis proyek-proyek infrastruktur dimana dari 15 persen menjadi 5 persen.

Tujuan dalam penurunan pajak terhadap obligasi ini adalah untuk meningkatkan market keuangan yang ada di Indonesia yaitu dengan cara melalui kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.

Peraturan perubahan pajak obligasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligas atas peraturan yang telah diubah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009

Dalam Peraturan Pemerintah ini dijelaskan bahwa obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, dimana hal itu berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sedangkan bunga obligasi yaitu imbalan dari yang diterima / diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga atau diskonto.

Selanjutanya tarif atas besarnya pajak penghasilan yang dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini yaitu Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi atau diskonto 5% sampai dengan tahun 2020 saja atau tidak dibatasi tahun mulainya serta dikenakan tarif Pajak penghasilannya 10 % untuk tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya.

Pada peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 sebelumnya, Pajak penghasilan nya adalah hanya 5 % untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020. Lalu  10 % untuk tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya

Peraturan Pemerintah ini memang hanya diberikan special case yaitu dimana hanya diberikan kepada bunga/diskonto yang diterima oleh wajib pajak atas reksadana, dana investasi infrastruktur yang hanya berupa kontrak investasi kolektif saja, dana investasi real estate yang juga hanya kontrak investasi kolektif saja serta efek-efek agunan asset yang juga hanya berbentuk kontrak investasi kolektif yang mana harus tercatat pada OJK.

Dalam pasal II Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2019 ini juga telah di undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 12 Agustus 2019

Kebijakan ini juga menurut kami memang tepat dilakukan untuk meningkatkan dan mempertajam pasar keuangan dan pendanaan di Indonesia khususnya pada sector-sektor infrastruktur yang hanya melalui Kontrak Investasi kolektif seperti DIRE, DINFRA.

Selain hal itu penurunan pajak penghasilan ini juga merupakan bentuk hadiah atau pun juga insentif kepada para investor dimana akan berpengaruh pada cost mereka karena akan menurunkan pajak yang harus mereka keluarkan.

Namun kami juga memberikan warning terhadap pemerintah untuk tetap memberikan control atas penurunan tarif pajak penghasilan ini dimana goals utama yaitu harus tetap mendorong pasar keuangan di Indonesia agar dapat terwujud secara optimal dan juga tidak menjadikan alas an nantinya jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan.

Anda Mungkin Tertarik Dengan Arti

Share artikel ini jika menurut Anda bermanfaat :)

Related Posts

Leave a Comment

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email