Akhir bulan ini di 31 maret 2020 akan ditutup masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini waktu yang diberikan Ditjen Pajak (DJP), baik yang sudah kawin ataupun yang masih belum kawin. Kalau kita melaporkan setelah akhir maret ini akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 rb
Dalam artikel kali ini penulis akan menyampaikan hal – hal yang perlu diperhatikan untuk mengisi SPT agar tidak salah input dalam pelaporannya.
Nah terkait dengan cara pelaporan orang pribadi antara yang sudah kawin dan yang belum agak sedikit berbeda, perbedaanya cukup terlihat pada pengurang pajak atau biasa kita kenal dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dimana jika kita berstatus belum kawin PTKP nya hanya sebesar Rp 54 juta
Tapi yang sudah kawin, kita mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta. Apalagi jika sudah punya anak, kita akan mendapat tambahan PTKP lagi Rp4,5 juta/anak atau tanggungan dengan maksimal memiliki 3 anak atau 3 tanggungan.Berikut cara mengisi SPT bagi para orang-orang yang masih sendiri:
- Menyiapkan dokumen bukti potong.
Pertama, Kita harus sudah dapat formulir dari perusaahan atau kita kenal dengan bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Kita bekerja. Jika Kita karyawan swasta, maka bukti potong Kita adalah bukti potong A1. Namun, jika Kita PNS di pemerintahan, maka formulir bukti potongnya adalah bukti potong 1721 A2.
- Mengunjungi laman DJP Online.
jika sudah dapat bukti potong tersebut maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pengisian SPT secara online di web DJP Online. Namun kita perlu memastikan bahwa kita sudah memiliki akun DJP Online dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Kalau kita tidak punya EFIN, maka kita perlu dating kekantor pajak dan mengisi formulir atau nanti kita akan bahas lebih lanjut di artikel selanjutnya. Namun, jika sudah punya akun EFIN, Kita bisa langsung mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Lalu, ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk isi kode captcha dan langsung login.
- Pilih e-Filing atau e-Form.
Setelah login dan Kita berhasil masuk, Kita akan melihat profil singkat diri Kita sendiri. Untuk lapor SPT, silahkan klik ‘Lapor’. Kemudian, Kita akan diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, Kita harus pastikan komputer Kita terkoneksi internet selama pengisian data dari awal sampai akhir, untuk kemudian di-submit di portal DJP. Untuk itu, Kita harus memastikan jaringan internet stabil.
Namun, jika Kita memilih e-Form, pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline pada komputer, alias tidak harus terkoneksi dengan internet selama Kita mengisi SPT. Katakanlah Kita memilih e-Filing, maka klik ‘e-Filing’.
- Menjawab pertanyaan.
Setelah Kita masuk, klik ‘Buat SPT’ yang berada di sisi layar komputer paling kanan. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya dan jawab setiap pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab.
Tidak perlu bingung formulir 1770 mana yang akan digunakan, karena formulir tersebut akan secara otomatis terpilih sesuai dengan jawaban Kita. Formulir 1770 S diberikan jika penghasilan Kita di atas Rp60 juta/tahun, dan 1770 SS jika di bawah Rp60 juta/tahun.
Jika gaji Kita di atas atau melampaui Rp60 juta/tahun, maka Kita akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu ‘dengan bentuk formulir’, ‘dengan panduan’, dan ‘dengan upload SPT’. Pilih salah satu dari tiga opsi ini.
Jika Kita sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Kita bisa pilih jawaban ‘dengan bentuk formulir’. Namun, apabila Kita ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban ‘dengan panduan’.
Setelah itu, Kita akan masuk dalam laman yang menuntun Kita untuk mengisi formulir sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak 2019, lalu pilih status SPT di ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Jumlah pajak yang dipungut.
Kemudian Kita akan masuk ke halaman selanjutnya. Di sini akan tertera secara otomatis ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Kita bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
- Mengisi harta.
Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Kita. Acap kali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom harta ini terlewatkan.
Klik ‘Ya’ jika Kita memiliki harta. Lalu klik ‘Tambah’ yang ada di sisi layar pojok kanan atas. Lalu muncul kolom untuk diisi. Jika Kita punya tabungan, tanah, piutang, silahkan isi jumlah nominalnya dengan benar.
Pastikan untuk diisi semua, termasuk bagian ‘Keterangan’ paling bawah. Jika ada salah satu kolom yang tidak diisi, maka Kita akan menerima notifikasi berupa ‘data tidak lengkap’, sehingga harus mengulangi lagi pengisian kolom Harta.
Pada halaman selanjutnya, Kita akan ditanya soal kepemilikan utang. Bila punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau yang lainnya, kecuali kartu kredit. Setelah itu, akan ada sejumlah pertanyaan lainnya untuk dijawab.
- Status kewajiban perpajakan suami-istri.
Jika belum menikah, silahkan klik ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya.
- Penghitungan pajak penghasilan (PPh).
Dalam halaman ini, Kita akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Bila langkah pengisian SPT sudah benar, Kita tidak memiliki tambahan penghasilan di luar gaji yang sudah dipotong pajak, akan ada informasi yang menyatakan SPT Kita sudah Nihil.
- Pengiriman SPT.
Setelah pengisian SPT selesai, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’. Nanti, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Kita.
Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai.
Nah begitu cara mengisi SPT dan mungkin yang baru pertama kali akan terasa bingung, nextnya kita aka nada tutorial di video terkait pelaporan SPT Tahunan OP.
Yuk kita lapor pajak sebelum 31 Maret 2020