Bisnis di bidang keuangan seperti investasi saham merupakan bisnis yang membutuhkan rasa keamanan untuk investor dengan adanya regulator atau payung hukum yang mengatur skema perdagangan maupun hal lain nya secara mendetail.
Di industri pasar modal Indonesia sendiri, regulator tertinggi ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun ada tiga lembaga yang disebut Self Regulatory Organizations (SRO) yang punya kewenangan menerapkan aturan dari regulator.Self Regulatory Organization adalah institusi atau lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur para anggotanya.
Pasar Modal Indonesia memiliki 3 (tiga) organisasi regulator mandiri yang harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada Otoritas Jasa Keungan (OJK). Berikut 3 (tiga) Organisasi Regulator Mandiri di Pasar Modal Indonesia.
- Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pihak penyedia berbagai infrastruktur pasar modal mulai dari sistem pencatatan, sistem dan aturan perdagangan, dan memiliki kewenangan dalam pengawasannya.
Pencatatan dan perdagangan dimaksud adalah semua efek di pasar modal mulai dari saham, obligasi korporasi, obligasi negara, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA), dan lainnya. Pemegang saham BEI adalah perusahaan sekuritas yang termasuk sebagai Anggota Bursa (AB). Saat ini jumlah AB yang tercatat di BEI sebanyak 111 perusahaan.
- Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP) di pasar modal Indonesia didirikan di Jakarta tanggal 23 Desember 1997. Dalam menjalankan fungsi LLP PT. KSEI menyediakan jasa Kustodian sentral dan Penyelesaian efek seperti penyimpanan efek dalam bentuk elektronik, distribusi hasil corporate action, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek dan jasa terkait lainnya. Pengguna jasa PT. KSEI terdiri dari Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. KSEI memiliki tugas untuk membantu dan mendukung BEI menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, danefisien. Terutama dari sisi transaksi.
KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek. Penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.
Pemegang Saham KSEI terdiri atas berbagai pihak:
– Bank Kustodian (sebanyak 8 bank) : 35 persen
– Perusahaan Sekuritas (26 perusahaan) : 31,5 persen
– Biro Administrasi Efek (2 perusahaan) : 2 persen
– SRO (BEI dan KPEI) : 31,5 persen
- Kliring Penjaminan Efek Indonesia
- Kliring Penjaminan Efek Indonesia didirikan oleh PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT. Bursa Efek Surabaya (BES) pada 24 September 1996. Perusahaan ini memiliki fungsi utama sebagai penjamin bahwa transaksi di Bursa Efek tidak akan gagal bayar maupun gagal serah. Proses kliring yang dilakukan oleh PT. KPEI bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban dari Anggota Kliring (AK) sebagai akibat dari transaksi bursa. Selain itu PT. KPEI juga memberikan jasa pinjam meminjam efek dan dapat menawarkan jasa lain di lingkungan pasar modal.
Dari keterangan resminya, peran utama KPEI sebagai SRO adalah sebagai Central Counterparty (CCP). Yaitu bertindak sebagai penjual untuk setiap pembeli dan sebagai pembeli untuk setiap penjual, dalam setiap penyelesaian transaksi atas instrumen investasi yang diperdagangkan di BEI.
Hadirnya KPEI juga mendorong efisiensi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi bursa.
Proses kliring yang dilakukan KPEI bertujuan untuk menentukan bahwa setiap Anggota Kliring (AK) mengetahui hak dan kewajiban yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Sedangkan fungsi penjaminan dalam penyelesaian transaksi bursa adalah pemberian kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.
author: chory