bahasa pasar modal
Home » KBBPS (Kamus Besar Bahasa Pasar Modal) – part 6

KBBPS (Kamus Besar Bahasa Pasar Modal) – part 6

by Raden Bagus Bima

Q

Quick Ratio (rasio cepat)

Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uangmuka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar. Quick ratio atau rasio cepat dapat dihitung dengan rumus: (Aktiva Lancar – Persediaan) / Utang Lancar

Quotation (catatan harga efek)

Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu sekuritas atau suatu komoditi.

R

Realtors

A Securities Company appointed as an agent who engages to sell new stocks to public.

Recording Date

Tanggal yang merupakan tanggal terakhir dari pendaftaran atas pemilikan saham dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan. Pendaftaran ini biasanya berhubungan dengan pembagian dividen, right issue, pemberian saham bonus/dividen saham dan hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Rekening Titipan

Sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening

Reksa Dana

wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana Campuran

Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham

Reksa Dana Pasar Uang

iReksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.

Reksa Dana Saham

Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.

Remote Trading

Sistem perdagangan Efek yang diselenggarakan oleh Bursa bagi Anggota Bursa Efek melalui Jaringan.

Repurchasing Agreement (REPO)

Transaksi dimana Perantara Pedagang Efek menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal tertentu dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.

Return on Equity/ROE (pengembalian atas kekayaan bersih)

Hubungan laba tahunan setelah pajak terhadap ekuitas pemegang saham yang tercatat. Rasio ini digunakan sebagai ukuran efektivitas dana pemegang saham yang telah diinvestasikan.

Right Issue (Penawaran Umum Terbatas)

Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.

Road Show

Kegiatan dimana emiten bersama dengan pihak-pihak terlibat lainnya (mis: underwriter) memperkenalkan efek dan perusahaannya biasanya kepada investor asing (investor institusional) dengan berkunjung dan bertemu dengan pihak-pihak tersebut sehingga diharapkan mampu meningkatkan penjualan saham pada saat pasar perdana.

S

Saham (stock)

Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.

Saham Bonus

Saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang merupakan kapitalisasi dari Agio Saham.

Saham Induk (Underlying Stock)

Saham Perusahaan Tercatat yang menjadi dasar perdagangan seri KOS.

Sarana Peningkatan Kredit/Arus Ka

Sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk: 1. ubordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama; 2. Letter of Credit (L/C); 3. Dana jaminan; 4. penyisihan piutang ragu-ragu; 5. asuransi; 6. jaminan atas tingkat bunga; 7. jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo; 8. jaminan atas pembayaran pajak; 9. opsi; atau 10. “swap” atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.

Securities Exchange Members

Securities Company obtaining an operating license of Broker Dealer from Financial Service Authority and having the Exchange Membership License.

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia

Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.

Sinking Fund

Pembayaran secara bertahap atas seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.

Stock Split (pemecahan saham)

Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.

Suspend (suspensi)

Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek.

T

Total Aktiva

Total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.

Total Kewajiban

Total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.

Transaksi Bursa

kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Transaksi di Luar Bursa

transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek.

Transaksi Nasabah Kelembagaan

transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Nasabah Pemilik Rekening

transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.

Transaksi Nasabah Umum

transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Marjin

Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.

Technical Analysis (analisis teknikal)

Salah satu metode analisis investasi yang menggunakan grafik dan bagan yang menelusuri secara historis harga dan jumlah perputaran suatu efek tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Tender Offer

Suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.

Treasury Stock (saham tresuri)

Saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan sebagai treasuri yang nantinya dapat dijual kembali.

Trustee (wali amanat)

Lembaga yang ditunjuk oleh emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.

part 1part 2part 3part 4part 5part 7

Share artikel ini jika menurut Anda bermanfaat :)

Related Posts

Leave a Comment